
Selebgram Rea Wiradinata. (Foto - @re_wiradinata)
KABARHIBURAN.ID – Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata untuk melawan pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman kembali menemui jalan buntu.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hal ini menandai kekalahan berturut-turut Rea Wiradinata setelah sebelumnya kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.
Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Di sisi lain, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.
“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujar Noverizky melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025)
Noverizky yang berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha itu menyebut bahwa keluarnya keputusan dari PN Jakbar tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
“Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” kata dia
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” katanya.
Kasus utang piutang ini bermula dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan ini mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan pailit ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Peebuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.
Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.
Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya. (KH/***)