KABARHIBURAN.id – Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan vonis itu dibacakan oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang pada Kamis (11/9/2025).
Selain hukuman penjara, Fariz RM juga dikenakan denda Rp800 juta. Apabila tidak sanggup membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Dalam sidang majelis hakim menyebut ada sejumlah faktor yang memperberat hukuman Fariz RM, di antaranya karena ia berulang kali terjerat kasus narkoba serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah Fariz bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada pelantun lagu Sakura dan Barcelona itu.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan vonis 10 bulan penjara pada diri Fariz RM ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar Fariz RM dijatuhi 6 tahun penjara. Jaksa menilai sang musisi telah melanggar komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Meski begitu, hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah melawan hukum dengan memiliki narkotika golongan satu berupa ganja, serta tetap dikenakan denda Rp800 juta.
Fariz RM Terima Putusan Vonis
Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, kepolisian, kuasa hukum saya, dan juga media. Saya terima dan nggak akan banding,” ucap Fariz sambil menuju mobil tahanan.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga menyatakan puas dengan putusan hakim.
“Kalau Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, kami sebagai kuasa hukum juga puas dan tidak akan mengajukan banding,” tegasnya.
Sebelumnya, Fariz RM memiliki riwayat panjang dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hingga tahun 2025, ia telah empat kali tersandung kasus serupa. (KH/ian)
