KABARHIBURAN.ID – Ikatan pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang juga anggota DPR berakhir.
Mereka resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Putusan cerai tersebut dibacakan melalui sistem persidangan elektronik atau e-court.
Salinan putusan telah disampaikan secara resmi kepada masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan menyebut, seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan dilakukan melalui mekanisme yang sama.
“Gugatan cerai yang diajukan oleh inisial AP terhadap RK telah diputus dan dikabulkan. Karena prosesnya melalui e-court, pembacaan putusan dilakukan secara elektronik dan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Ikhwan kepada wartawan.
Ikhwan menambahkan, dokumen putusan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berperkara dan tidak bisa dipublikasikan secara umum.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian bersifat tertutup karena menyangkut ranah pribadi.
“Seluruh tahapan persidangan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama,” kata Ikhwan.
Meski gugatan telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan masih memberikan waktu selama 14 hari bagi masing-masing pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Terkait alasan dan pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, pihak pengadilan tidak membeberkan secara rinci.
Namun, Ikhwan menegaskan bahwa seluruh pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah membina rumah tangga selama 29 tahun. Keduanya menikah pada 7 Desember 1996 di Bandung.
Dari pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dan Camillia Laetitia Azzahra atau Zara. Eril meninggal tiga tahun lalu di Sungai Aare Swiss. (KH/ian)
