KABARHIBURAN.ID – Pasangan selebritas Pablo Putra Benua dan Rey Utami secara resmi dilaporkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa ke Polres Metro Depok atas dugaan terkait dengan pemalsuan surat.
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup pemalsuan surat hingga perbuatan yang merugikan.
Laporan polisi yang telah teregister dengan Nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Agustus 2025, ini dilayangkan setelah pihak kampus menemukan indikasi kuat penggunaan ijazah yang secara tidak sah mengatasnamakan STIHP Pelopor Bangsa.
Penggunaan ijazah tersebut ditemukan dalam prosesi sumpah advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung, yang menjadi titik awal terkuaknya dugaan pelanggaran serius ini.
Wakil Rektor STIHP Pelopor Bangsa, DR (c) Tatang, S.E.,S.H.,M.H.,CPL.,CPM, menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh ini, sebagai komitmen lembaga untuk menjaga kredibilitas institusi dan menjunjung tinggi kejujuran akademik.
“Setelah dilakukan verifikasi, kami memastikan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christopher Anggasastra tidak pernah dikeluarkan oleh STIHP Pelopor Bangsa,” kata Tatang saat jumpa pers di kampus STIHP Pelopor Bangsa, Depok, Rabu (15/10/2025).

Kronologi Awal: Surat Permohonan Verifikasi dari PAI
Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama ketiga terlapor ini bermula dari adanya surat permohonan verifikasi yang dilayangkan oleh Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI).
Surat tersebut menjadi langkah awal yang memicu penyelidikan internal oleh pihak kampus terhadap data-data akademik.
Surat dari BPP PAI tersebut, yang bernomor 006/DPP/PAI/VIII/2025, diterima oleh pihak STIHP Pelopor Bangsa pada tanggal 14 Agustus 2025. Isinya adalah permohonan resmi untuk memverifikasi keaslian ijazah yang digunakan oleh tiga orang, yakni Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan seorang lainnya bernama Christopher Anggasastra, sebagai syarat utama untuk mengikuti dan menjalani prosesi sumpah advokat.
Menindaklanjuti permintaan resmi dari organisasi advokat tersebut, STIHP Pelopor Bangsa segera melakukan pemeriksaan silang yang teliti terhadap seluruh data akademik internal mereka.
Dari pemeriksaan ini, ditemukan fakta mengejutkan yang kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan resmi kampus: ketiganya memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023, namun mereka tidak pernah aktif menjalani perkuliahan maupun memenuhi kewajiban akademik yang disyaratkan oleh kampus, sehingga status mereka telah dikeluarkan dari daftar mahasiswa aktif.
Kejanggalan Klaim dan Temuan Data Akademik Ganda
Setelah temuan tersebut diklarifikasi melalui Surat Keterangan Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 kepada PAI, pihak kampus memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum karena merasa identitas institusi mereka telah disalahgunakan dan dirugikan.
Namun, kasus ini menjadi semakin kompleks ketika muncul klaim ganda dari salah satu terlapor, Pablo Benua, selama proses komunikasi pasca-laporan.
Tatang menjelaskan bahwa setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor disebut berulang kali mencoba menghubungi kampus untuk melakukan musyawarah, meskipun tidak ada pengakuan bersalah atau permintaan maaf secara resmi.
Dalam komunikasi yang terjadi, Pablo Benua justru disebut menyampaikan klaim baru, yakni bahwa dirinya merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur pada tahun 2018.
Klaim ini sontak menimbulkan pertanyaan mendasar dan kejanggalan yang sangat serius dari pihak STIHP Pelopor Bangsa.
“Jika benar telah lulus dari STIS Darul Ulum tahun 2018, mengapa yang bersangkutan mendaftar sumpah advokat menggunakan ijazah atas nama STIHP Pelopor Bangsa,” tanya Tatang, yang mengindikasikan adanya upaya pengaburan fakta di tengah dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan Mafia Pendidikan dan Upaya Manipulasi Fakta
Investigasi internal STIHP Pelopor Bangsa tidak berhenti pada klaim tersebut, melainkan berlanjut hingga ke penelusuran data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti), di mana ditemukan kejanggalan yang jauh lebih dalam.
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan oleh kampus, nama Pablo Benua dan Rey Utami sama sekali tidak tercantum dalam data sebagai lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur, yang semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu.
Hal yang lebih mencurigakan adalah munculnya data kelulusan Pablo Benua dan Rey Utami dari STIS Darul Ulum di Pangkalan Data Dikti yang terkesan mendadak.
Data ini dilaporkan baru muncul setelah laporan polisi diajukan dan menjelang jadwal pemeriksaan klarifikasi, yang menurut pihak kampus sangat kuat menimbulkan dugaan adanya praktik mafia pendidikan yang memerlukan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Pihak STIHP Pelopor Bangsa menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan untuk menyerang individu, melainkan murni demi menjaga nama baik dan kredibilitas institusi pendidikan di mata publik, serta sebagai tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan identitas institusi di masa mendatang.
“Kami menilai ada upaya memutarbalikkan fakta dan membangun opini publik untuk menutupi dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah,” pungkas Tatang.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, pihak Pablo Putra Benua dan Rey Utami belum memberikan tanggapan dengan adanya laporan STIHP Pelopor Bangsa ke polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah. (KH/ian)
