KABARHIBURAN.id – Supermarket Super Indo secara resmi telah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Hari ini merupakan momentum penting bagi PT Lion Super Indo, dimana dengan bangga kami mengumumkan bahwa Super Indo telah berhasil memperoleh Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Boudewijn van Nieuwenhuijzen, President Director Super Indo melalui keterangan resminya.
Acara simbolis penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Kepala Badan BPJPH, Direktur Utama LPPOM MUI, Halal Science Center IPB dan Manajemen Super Indo.
Pencapaian ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan Super Indo untuk menjadi perusahaan ritel yang paling dipercaya di Indonesia.
“Pencapaian ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi perusahaan berorientasi pelanggan nomor 1 di Indonesia. Kami memahami bahwa pelanggan sangat percaya kepada kami, dan kami berkomitmen untuk memenuhi kepercayaan tersebut dengan menyediakan produk dan layanan yang mematuhi standar kualitas dan kepatuhan halal,” lanjut Boudewijn.
“Bagi kami, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas dan kepuasan pelanggan,” tambah dia.
Super Indo telah berhasil memperoleh Sertifikasi Halal untuk dua kategori penting, yaitu Jasa penjualan tanpa proses dengan nomor ID00410020402620824 dan penyediaan makanan & minuman dengan pengolahan dengan nomor ID00410020401140824.
Selain itu, Super Indo juga telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dengan sangat baik (excellence).
Plt Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal Super Indo. Sertifikat halal akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha.
“Kami mengapresiasi atas diperolehnya sertifikat halal Super Indo. Dengan jaminan produk halal tersebut Super Indo bisa memberikan kepercayaan masyarakat,” katanya.
“Sertifikasi ini membuat Super Indo ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” pungkas Aqil Irham. (KH/ave)
