Hot News
Beranda » Hot News » Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

KABARHIBURAN.ID – Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Tuntutan tersebut merupakan buntut dari kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjerat musisi berusia 66 tahun itu.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan Fariz RM tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Fakta bahwa pelantun Barcelona ini pernah terjerat dalam kasus serupa menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kali ini.

“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” kata JPU Indah Puspitarani.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan Fariz RM  selama proses persidangan. 

“Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” kata JPU. 

Jaksa meyakini Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Ridwan Kamil Digugat Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Bandung Pekan Ini

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tutup JPU saat membacakan tuntutannya. 

Sebelumnya, Fariz RM memiliki riwayat panjang dalam kasus penyalahgunaan narkotika.  Hingga tahun 2025, ia telah empat kali tersandung kasus serupa. (KH/ian)